Kisah Ibu dan Anak
Abu ‘Ubaidah -seorang ahli bahasa- bercerita, bahwasanya telah terjadi suatu perBincangan antara Abu Al-Aswad ad-Du`aly dengan istrinya perihal anak mereka. Abu Al-Aswad ingin mengambil anak tersebut dari asuhan istrinya. Merekapun pergi ke Basrah untuk menemui gubernur Ziyad. Sang istri berkata, “Semoga Allah mengaruniakan kemaslahatan untuk Anda. Anak ini adalah anakku…Sesungguhnya perutku telah menjadi tempatnya bersemayam, pangkuanku menjadi tempatnya membenamkan diri, dan air susuku menjadi penghilang dahaganya. Aku mengawasinya saat dia tertidur dan menjaganya saat dia terbangun.
Ini berlaku sampai dia berusia tujuh tahun. Usia dimana dia bisa terpisah dariku, sudah sempurna tabiatnya, dan usia dimana persendiannya telah menjadi kuat. Akupun berangan bisa memberi kemanfaatan padanya. Aku juga berharap bisa mempertahankanya. Namun tiba-tiba suamiku ingin mengambilnya dariku dengan paksa. Maka dukung dan bantulah aku wahai Pemimpin kami, karena suamiku sungguh menginginkan kesediahnku, diapun ingin memaksaku”.
Abu Al-Aswad yang merupakan bapak dari si anak berkata, “Semoga Allah mengaruniakan kemaslahatan padamu wahai Pemimpin kami. Anak ini adalah anakku. Aku mengandungnya sebelum istriku mengandungnya. Akupun melahirkannya sebelum istriku melahirkannya. Aku juga mengajarinya tata krama, memperhatikan kepayahannya, memberinya ilmuku, dan mengilhaminya dengan mimpiku sampai sempurna akalnya dan menjadi kuat otot-otot lengannya”. Sang istri menimpali, “Benar –semoga Allah mengaruniakan kebaikan padamu wahai Pemimpin kami- memang suamikulah yang mengandungnya. Tapi dia mengandungnya dengan mudah, sedang aku mengandungnya dengan berat. Dia melahirkanya dengan penuh nafsu, sedang aku melahirkannya dengan kepayahan”. Lalu gubernur Ziyad memutuskan dengan ucapannya, “Kembalikanlah anak itu pada wanita yang telah melahirkannya. Dia lebih berhak atas anak itu dari pada dirimu. Dan lepaskanlah niatanmu (untuk mengambil anak tsb)!”
Add comment November 21, 2007
10 Kriteria Aliran Sesat
1 Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2 Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3 Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4 Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5 Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6 Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7 Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8 Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9 Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10 Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Sumber: MUI
Melihat fatwa seperti ini ada harapan namun juga ada kekhawatiran. Harapannya semoga dengan adanya fatwa seperti ini, orang atau golongan yang berinisiatif membuat ajaran tersendiri bisa berfikir ulang, dan masyarakat bisa menilai pendapat yang menyimpang sehingga mereka bisa menjauhi aliran yang sesat dan menyesatkan. Namun, kekhawatiran tetap ada, mengingat dengan adanya fatwa seperti ini bisa diselewengkan dan bisa untuk melegalisasi sebuah kelompok dikatakan sesat. Semisal pada butir 1 dikatakan “Mengingkari rukun iman dan rukun Islam” sekarang apakah semua kelompok sudah sepakat ada berapa rukun iman dan rukun Islam. Bagaimana jika bilangan rukun Islam dan rukun Iman suatu kelompok berbeda dengan yang disepakati MUI? Dan masih banyak lagi celah yang apabila disalahartikan akan mengakibatkan stigma yang berbahaya.
2 comments November 13, 2007